Presidential Threshold Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara
Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar
putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan
partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase
jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."
Dalam amat putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK
sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara
sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman
dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo,
keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya
mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu
yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau
25 persen suara nasional.
Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat
dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau
memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,"
bunyi pasal tersebut.
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE