Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, PT Pertamina (Persero)
rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs
pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian. Liquefied Natural Gas (LNG)
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks
VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan
korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus
Christi Liquefaction, LLC (CCL)
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan
kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode
2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan
tertulis, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang
tidak dapat diserap di pasar.
Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," ujarnya.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal
Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan
kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk
mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina
dalam pembelian LNG," ucap Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair
alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai
tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas
& Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas
PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah
alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus
tersebut.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/07/09115751/kpk-sebut-pertamina-rugi-124-juta-dollar-as-dalam-pembelian-lng
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE