Seorang anggota polisi berinisial IS ditangkap oleh Polres Buru
Selatan, Maluku usai melakukan penganiayaan terhadap SM yang diduga
pasangan selingkuh IS.
SM diketahui seorang istri dari seorang anggota Polri yang juga atasan
IS.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan
pelaku telah melanggar aturan kode etik Polri lantaran memiliki hubungan
khusus dengan korban.
"Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang
bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober
2022," ucapnya.
Awalnya, SM dianiaya anggota berpangkat Briptu itu terjadi di sebuah
hotel di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Penganiayaan dilakukan IS gara-gara
cemburu dengan SM.
Baca Juga: Kantor Hukum "A.L.S & Partners "
Ohoirat berujar kasus penganiayaan yang menimpa SM tersebut sempat
ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bursel. Saat
diperiksa, mantan ajudan Bupati Buru Selatan itu mengaku menganiaya SM
akibat cemburu.
"Korban dianiaya di sebuah hotel karena pelaku merasa
cemburu,"ujarnya.
Kasus ini terungkap, setelah kakak korban Richard Malaiholo mendatangi
Polres Buru Selatan guna melaporkan tindakan penganiayaan terhadap SM.
Laporan tersebut dilayangkan setelah SM dikabarkan meninggal dunia usai
mengalami kecelakaan lalulintas di Buru Selatan.
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE