Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2022 ini. Ada 3 temuan
senilai ratusan triliun dari transaksi mencurigakan, pornografi anak
dan judi online.
Disebutkan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2022, ada
peningkatan penerimaan laporan sebesar 12,1 persen dibanding periode yang
sama tahun sebelumnya. Simak 3 temuan PPATK selama 2022 berikut
ini.
1. Transaksi Mencurigakan
PPATK menemukan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp183,88 triliun usai
menganalisis 1.215 laporan. PPATK sudah mengirimkan 3.990 permintaan
informasi kepada penyedia jasa keuangan atau 100 surat per hari sejak awal
tahun sampai saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapat data lanjutan
terkait laporan mencurigakan tersebut.
Selain itu PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait
tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan
dari transaksi mencurigakan itu sejumlah Rp 1.758.998.148.780 (Rp 1,7
triliun).
Hal itu disebutkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 yang dilaksanakan pada Rabu
(28/12/2022).
2. Judi Online
Ivan mengungkap selama periode Januari-Oktober 2022 ada 68 hasil analisis
terkait judi online. Total nilai transaksi judi online meningkat dari Rp57
triliun di 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.
Dari laporan hasil analisis itu, PPATK juga menemukan fakta bahwa
kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di
perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Ivan juga memastikan
seluruh hasil analisis terkait judi online itu telah diserahkan kepada
penyidik dan instansi terkait lainnya.
3. TTPO dan pornografi anak
Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencapai Rp114 miliar
terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang
tahun 2022. Terhitung ada total 8 analisis terkait TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA).
Berdasarkan hasil analisis, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO seringkali
memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM. Semetara itu pelaku
pornografi yang melibatkan anak kebanyakan menggunakan layanan dompet
digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.
Mayoritas pelaku dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur
jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.
Selain itu pelaku juga berasal dari perusahaan tour and travel, jasa
penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, bahkan sampai
anggota TNI dan Polri.
erkait kasus ini, PPATK menjelaskan dalam proses analisis itu pihaknya
aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik
untuk mempercepat penanganan tindak pidana.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/29/183038/ngeri-deretan-temuan-ppatk-di-2022-ada-transaksi-mencurigakan-tembus-rp183-triliun
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE