-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Cs Tak Pantas Dipidana, Apa Alasannya?

Saturday, January 21, 2023 | January 21, 2023 WIB | 0 Views

Oegroseno, Hendra Kurniawan
 

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai seharusnya Hendra Kurniawan Cs tidak dipidana di pekara obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua.

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," kata Oegroseno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Menurut Oegroseno, Hendra Cs cukup dikenakan hukuman etik profesi. Dia lalu menganalogikan kasus obstruction of justice dan kasus kecelakaan lalu lintas.

"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa obstruction of justice," jelas Oegroseno.

"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana," imbuhnya.

Adapun Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hari ini

Oegroseno mengungkapkan alasan dia mau membela Hendra dan Agus di Sidang Brigadir Yosua. Dia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-merema ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.

Oegroseno, Hendra Kurniawan

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Diketahui, Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/01/21/080959/eks-wakapolri-oegroseno-sebut-hendra-kurniawan-cs-tak-pantas-dipidana-apa-alasannya

No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update