Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai seharusnya Hendra Kurniawan Cs tidak dipidana di pekara obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri
berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu
atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," kata
Oegroseno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat
(20/1/2023).
Menurut Oegroseno, Hendra Cs cukup dikenakan hukuman etik profesi. Dia
lalu menganalogikan kasus obstruction of justice dan kasus kecelakaan lalu
lintas.
"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti
kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa obstruction of justice," jelas
Oegroseno.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana,"
imbuhnya.
Adapun Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang obstruction
of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra
Kurniawan dan Agus Nurpatria, hari ini
Oegroseno mengungkapkan alasan dia mau membela Hendra dan Agus di Sidang
Brigadir Yosua. Dia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan
pekerjaan bersama Hendra dan Agus.
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus
ini. Mereka-merema ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya
membangun Propam," kata Oegroseno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jumat (20/1/2023).
Dia berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta
terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.
"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat
apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.
Diketahui, Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan
penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni
Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo
juga ikut jadi terdakwa.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/01/21/080959/eks-wakapolri-oegroseno-sebut-hendra-kurniawan-cs-tak-pantas-dipidana-apa-alasannya
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE