Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken
Admiral.
Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama
Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini
sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan
melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu
terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55,
56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta
melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada
saat itu,"ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil
sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif
berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa
bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau
menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada
saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda
Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri
pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini
AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada
AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan
Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal
12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat, Ini 3 Alasan Polda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode
etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif
berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa
bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau
menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada
saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda
Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri
pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini
AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada
AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan
Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal
12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut mulai
pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:40 WIB.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan
anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken
Admiral.
Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP
Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri
bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba,
Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas
kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar
bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus
di Bid Propam Polda Sumut.
Jalani Disidang Kode Etik Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Cukup Kurasakan Sendiri
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam
Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Dia disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya
Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan
Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat diwawancarai, pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak
berkomentar perihal kasus yang menjeratnya.
Keluar dari gedung tahanan dan barang menuju ruang persidangan usai jeda,
dia terus berjalan.
Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).
Saat ditanya pesan apa yang akan disampaikan, mantan Kasat Narkoba Polresta
Deliserdang ini pun berbicara seperti merendah
Dalam kasus ini dia menyatakan cukup dia saja yang merasakannya
sendiri.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik
profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat jeda sidang kode etik profesi, Selasa
(2/5/2023) sekitar pukul 12.51 WIB. Dia nampak mengatupkan kedua tangannya.
(Tribun Medan/Fredy Santoso)
Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini. Namun sekitar
pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan
anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken
Admiral.
Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP
Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri
bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba,
Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas
kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar
bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
Kejati Sumut Terima SPDP Anak AKBP Achiruddin Kasus Dugaan Penganiayaan,
Diancam 2 Tahun 8 Bulan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiyaan
tersangka Aditya Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat
dikonfirmasi Tribun Medan.
Ia mengatakan, SPDP tersebut telah diterima Kejati Sumut pada Jumat
(28/4/2023) lalu.
"SPDP an AH telah masuk ke Kejati Sumut tertanggal Jumat (28/4/2023) lalu,
dari penyidik Dit Krimum Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/5/2023).
Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa
peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Tersangka dijerat penyidik dengan pidana pasal 351 KUHPidana,"
ucapnya.
Adapun bunyi pasal tersebut ialah "Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah".
Diberitakan sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP
Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri
bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya,
Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas
kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar
bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus
di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan
kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes
Dudung.
copas dari
https://medan.tribunnews.com/2023/05/02/tak-cuma-dipecat-akbp-achiruddin-hasibuan-juga-tersangka-penganiayaan?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE