Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada warga Aceh, bernama
Mawardi (24), Selasa (6/6/2023).
Mawardi dianggap hakim terbukti membawa ganja seberat 1,3 ton saat
ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada 13 Desember 2022.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Mawardi terbukti melanggar Pasal
114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1)
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,"
ujar hakim ketua Yusafrihardi.
Kata hakim, yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatannya tidak
mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Selain itu, jumlah ganja
yang dibawa juga begitu besar.
Sedangkan hal yang meringankan sama sekali tidak ada.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mawardi divonis mati.
Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding.
"Banding," ujar Mawardi dalam sidang yang digelar secara teleconference
tersebut.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 11 Desember 2022 sekitar
20.00 WIB.
Terdakwa awalnya bertemu dengan Bayu (buron) di Kecamatan Blangkejeren,
Gayo Lues, Aceh.
Bayu lalu mengajak Mawardi menaiki mobil boks Daihatsu Grandmax minum kopi
di Kota Blangkejeren.
Saat minum kopi, anak Mawardi menghubunginya lewat telepon dan memintanya
segera pulang. Bayu lalu menyuruh Mawardi pulang membawa mobi boks tersebut.
Keesokan harinya, Bayu meminta Mawardi datang membawa mobilnya ke Desa
Paloh, Kecamatan Blangkejeren.
Sesampainya di sana Mawardi melihat lima orang suruhan Bayu memasukkan
ganja ke dalam mobil boks tersebut.
Lalu Bayu mengajak Mawardi mengantarkan ganja tersebut ke Kutacane, Aceh
Tenggara. Mawardi saat itu diiming-imingi upah Rp 5 juta. Mawardi pun
menyanggupinya.
Sesampainya di Kutacane, Mawardi dan Bayu tidak berjumpa dengan orang yang
akan menerima paket ganja di mobil boks tersebut.
Dalam perjalanan Mawardi tertidur hingga tidak sadar Mobil boks dibawa Bayu
hingga ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Di sana mereka berhenti di sebuah warung, Bayu lalu menyerahkan uang
sebesar Rp2 juta kepada Mawardi.
Bayu kemudian membawa mobilnya menuju ke arah Jalan Titi Kuning, Kota
Medan. Mereka tiba pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.00. Bayu lalu
menghubung orang yang ingin mengambil paket ganja tersebut.
Pemesan ganja lalu mengarahkan agar paker ganja diantar ke SPBU Asrama
Haji, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Bayu kemudian menyuruh Mawardi mengantarkan barang itu sendirian.
Saat membawa ganja tersebut Mawardi ditangkap 3 petugas Sat Resnarkoba
Polrestabes Medan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi, adanya transaksi
narkoba di lokasi tersebut.
Dari dalam mobil boks yang dibawa Mawardi, total polisi mengamankan ganja
seberat 1,3 ton dan uang tunai Rp 2 juta.
copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/06/06/175938378/kurir-13-ton-ganja-asal-aceh-divonis-hukuman-mati?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE