Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah rumah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Vita Ervina di
kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dalam kasus korupsi di Kementerian
Pertanian yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Vita merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penggeledahan itu
dilakukan pada Rabu, 15 November 2023.
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota
DPR dimaksud," kata juru bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, pada
Kamis, 16 November 2017.
Vita Ervina merupakan Anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Jawa
Tengah VI. Kader partai banteng kelahiran 22 Oktober 1980 itu memperoleh
89.314 suara pada Pemilu 2019.
KPK temukan dokumen dan bukti elektronik
Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan perkara rasuah di Kementan.
Ali menyatakan tim penyidik menyita sejumlah alat bukti dalam penggeledahan
tersebut.
"Dari penggeledahan diperoleh dokumen berupa catatan dokumen dan juga bukti
elektronik," tutur Ali. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas
perkara tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, komisi antirasuah juga tengah melakukan penggeledahan rumah
Ketua Komisi IV DPR, Sudin. Rumah politikus PDIP itu berada di Raffles Hills Blok E 2 Nomor 31, RT 002 RW 016,
Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Ringkasan kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Politikus
Partai NasDem itu disebut menerima uang dari sejumlah pegawai Kementerian Pertanian
dan rekanan di sana.
Pria asal Sulawesi Selatan itu disebut meminta setoran kepada para anak
buahnya jik ingin mendapatkan promosi jabatan. Sementara dari para rekanan,
Syahrul disebut meminta uang jika mereka ingin mendapatkan proyek.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi
Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad
Hatta dalam kasus ini. Ketiganya disebut menerima suap sebesar 13,9
miliar.
Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1797494/kasus-korupsi-syahrul-yasin-limpo-kpk-geledah-rumah-politikus-pdip-vita-ervina
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE