Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi
Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi
mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar
perkara, hari ini.
Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam
pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan
Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal
18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240118180625-12-1051381/kejagung-tetapkan-crazy-rich-surabaya-tersangka-korupsi-emas
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE